Seorang anggota TNI bernama Koptu Indrayasa diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap pedagang telur. Oknum TNI itu bertugas di Deninteldam I/Bukit Barisan. Penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Belakangan, Koptu Indrayasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mengutip , korban bernama Feri Cuandra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/10/2022). Kejadian bermula saat karyawan Feri bernama Iqbal mengantar telur ke pelanggannya menggunakan becak motor.
Becak motor yang dikendarai Iqbal kemudian berhenti di depan rumah pelanggan yang berada di dalam gang. "Awalnya karyawan saya mengantar telur, jadi oknum TNI ini lewat naik mobil." "Enggak ada manggil minta untuk digeserkan becak yang dibawa karyawan saya," ujarnya, Minggu (30/10/2022).
Lalu, oknum TNI itu memepetkan mobilnya ke becak motor hingga tersenggol. "Mobilnya maju ke depan mendekati becak, terus dipepetnya, dipaksakan ke kiri mentok, dia pun masih makan kanan. Jadi mepet ke becak, ada senggol becak sedikit mobilnya," ungkapnya. Setelah itu, oknum TNI itu langsung turun dari mobil.
Tanpa basa basi, Koptu Indrayasa langsung menghajar Iqbal. Setelah kejadian itu, Iqbal menghubungi Feri. Feri yang mendapat kabar itu langsung mendatangi korban di lokasi kejadian dan menemui pelaku.
Korban datang dengan mengajak serta karyawannya yang lain bernama Eka. "Saya jumpai pelaku, saya tanya kenapa mukul karyawan saya, langsung dia ngancam, ditanyanya nya mau saya apa," terangnya. Feri dan Eka pun mendapat perlakuan yang sama. Mereka juga dipukul oleh oknum TNI tersebut.
"Langsung saya juga ikut dipukul sampai terjatuh, karyawan saya si Eka juga dihajar sama dia," jelasnya. Setelah kejadian itu, Feri membuat laporan ke Denpom I/5 dengan nomor LP 27/X/2022. Terbaru, Koptu Indrayasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tiga pedagang telur.
"Dia (Koptu Indrayasa) dikenakan Pasal 351 KUHP Ayat 1," kata Kapendam I/BB Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, Selasa (1/11/2022), dilansir . Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Koptu I tidak ditahan karena dinilai kooperatif. "Pertimbangan penyidik si Koptu Indrayasa tidak ditahan, pertimbangan penyidik karena dianggap dia kooperatif."
"Tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melarikan diri," jelasnya. Rencananya pada Kamis (3/11/2022), berkas perkara Koptu Indrayasa akan dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) Medan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Koptu Indrayasa langsung disidangkan.