Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni membongkar rekam jejak salah seorang jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, JPU menuntut Adam Deni 8 tahun penjara. Deni mengatakan, dirinya tak kaget setelah mendengar tuntutan jaksa lantaran sebelumnya Ahmad Sahroni melalui podcast Deddy Corbuzier menyebut ingin memenjarakannya selama 5 tahun.
"Ahmad Sahroni berbicara ingin memenjarakan saya selama 5 tahun maka dari itu saya tidak heran ketika JPU menuntut saya selama 8 tahun," kata Deni saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Lantas, siapa Jaksa yang dibongkar Adam Deni? Jaksa yang dimaksud Deni adalah Baringin Sianturi.
Pria yang pernah terlibat kasus hukum dengan Jerinx SID ini mengaku telah meminta lawyernya untuk memprofiling sosok Baringin Sianturi. "Lawyer saya menemukan pada tahun 2010, JPU Baringin Sianturi terlibat kasus dugaan pemerasan dan dicopot dari Kejati Kaltim (Kalimantan Timur)," ujarnya. Selain itu, kata Deni, Baringin Sianturi juga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up pemberian kredit oleh Bank Kaltim.
"Itu jejak digitalnya masih ada majelis hakim. Dari profiling lawyer saya, jaksa Baringin Sianturi ini punya track record dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Deni. Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Hal ini disebutkan Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).
Jaksa menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan. Selain Adam Deni, jaksa juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.
Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sekedar informasi,AdamDenidan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam dakwaan, JPU menilaiAdamDeniterbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dokumen yang disebarkan olehAdamDeniterkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari. Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta. Selain soal Jaksa, Adam Deni juga menyebut nama nama artis saat membaca pledoinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (7/6/2022).
Nama nama yang disebutAdamDeniadalah Nikita Mirzani, Mulan Jameela, Juragan 99 hingga Rachel Vennya. Ia menyebut nama nama itu karena merasa pernah membongkar kesalahan mereka sehingga bisa diketahui publik. Dimulai dari Rachel Vennya ketika nomor plat mobilnya yang ternyata palsu dan langsung diproses hukum.AdamDenimerasa tak pernah mengunggah hoaks di sosial medianya.
"Selama saya menjadi pegiat media sosial, dari 2017, saya ingin membacakan track record saya, bukti bahwa selama ini tidak ada catatan penyebar hoaks. Itu benar benar terjadi," kataAdamDenisaat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saya sempat bongkar kasus Rachel Vennya, saya follow up soal pelat nomor palsu mobil Rachel Vennya," ungkapnya. Tak sampai situ,AdamDenimengaku pernah membongkar pelanggaran karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani.
"Berikutnya, ada kasus pelanggaran karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Dari situ, masyarakat tahu anggota DPR RI punya privilege soal karantina sepulang dari luar negeri," terangAdamDeni. Tak sampai situ,AdamDenimenyebut nama Nikita Mirzani yang disangkut pautkan dengan Ahmad Sahroni. "Saya pernah ditelepon oleh Ahmad Sahroni, dia mengaku dikirimi pesan oleh Nikita Mirzani," tuturAdamDeni.
"Permintaan tersebut saya kabulkan, saya telepon (Nikita Mirzani), saya bilang agar dia tidak terlalu membabi buta mengirim pesan kepada AS," tambahnya. Lagi lagiAdamDenimengungkapkan bahwa ia kembali diminta oleh Ahmad Sahroni untuk menghapus unggahan tentang Juragan 99. "Saya sering disuruh takedown postingan apa pun yang tidak cocok dengan dia (Sahroni). Contoh, Juragan 99, saya disuruh take down postingan. Waktu itu saya membahas darimana harta kekayaan Juragan 99 alias Gilang," tuturnya.
Di hadapan JPU dan majelis hakim,AdamDenimengaku apa yang selama ini ia lakukan adalah upaya membongkar kejahatan oknum pejabat. "Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat dan saat tuntutan saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, tapi ternyata tidak," ungkapAdamDeni. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.